SELEKSI PPDB ONLINE (2020/2021) SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu

Bagikan via:

PENGUMUMAN

Berdasarkan surat peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 754/2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri  Tahun Pelajaran 2020/2021, maka SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu menerima Peserta Didik Baru kelas X (sepuluh) melalui Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online.

WEBSITE PPDB : https://riau.siap-ppdb.com/

 

  1. Jadwal PPDB
a. Pendaftaran PPDB (Link Pendaftaran Menyusul) : Tanggal  17 s.d 25 Juni 2020
b. Pengumuman Hasil PPDB online di Satuan Pendidikan : Tanggal  26 Juni 2020
c. Dafrat Ulang / Verifikasi  Berkas di Satuan Pendidikan : Tanggal  29 Juni s.d 3 Juli 2020
d. Rapat Komite Sekolah : Tanggal  6 Juli 2020
e. Hari Pertama Masuk Sekolah dan pengenalan Lingkungan sekolah : Tanggal  8 s.d 10 Juli 2020

 

  1. Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
  2. Tata Cara (Moda) Pendaftaran
    • Pendaftaran PPDB SMAN adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke Satuan Pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online). Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui / dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan,
  • Waktu pendaftaran dilakukan online 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  • Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload sesuai dengan aslinya dan menggunakan materai Rp 6000,-
  • Tidak memiliki tato dan tindik lebih dari 2 bagi perempuan dan tidak memiliki tato dan tindik bagi laki – laki .
  • Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
    1. Syarat- syarat PPDB Online (berkas asli di scan dan di upload)
    2. Ijazah SMP/Sederajat/SKL Asli
    3. Akta Kelahiran Asli dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli (tahun berjalan)
    4. Kartu Keluarga (KK) Asli atau surat keterangan domisili dari RT/RW warga yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
    5. Piagam penghargaan/ Sertifikat Prestasi
    6. KIP/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah
    7. Surat Pindah Tugas Orang Tua
    8. Seleksi dalam PPDB;

Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi SMAN di Provinsi Riau diatur sebagai berikut :

  1. Kuota Calon Peserta Didik berdasarkan Zonasi adalah 50% yaitu daerah, Kel. Tembilahan Hulu, Kel. Tembilahan Barat, Kel. Pekan Kamis, dan Kel. Pulau Palas. Domisili calon peserta didik dari alamat Kartu Keluarga dan Surat keterangan Domisili dari RT/RW paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Pemberlakuan Jalur Afirmasi adala 15 %. Ditujukan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pengajuan PPDB jalur Afirmasi harus di buktikan dengan keikutsertaan peserta didik pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sejenisnya. Calon peserta didik juga bisa menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu ( Surat Keterangan Miskin) dari pemerintah setempat. Bukti juga wajib dilengkapi Surat Pernyataan dari orantua atau wali. Surat berisi kesediaan untuk diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan data atau dokumen.
  3. Pemberlakuan Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali adalah 5%, di buktikan dengan surat penugasan. Surat tersebut dapat di keluarkan olen Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. Kuota jalur perpindahan tugas juga dapat digunakan bagi anak guru dan karyawan Satuan Pendidikan.
  4. Kuota Calon Peserta Didik berdasarkan Jalur Prestasi adalah 30%. Ditentukan berdasarkan Nilai STTB/SKL dan Pertandingan/perlombaan atau penghargaan dibidang akademik atau Non akademik pada tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional atau Internasional. (OSN, O2SN, FL2SN). Tabel Nilai Sertifikat / Piagam Prestasi Akademik dan Non Akademik berlaku hanya untuk perorangan, yaitu sebagai berikut :
Tingkat / Peringkat Peringkat 1 Peringkat 2 Peringkat 3 Nilai STTB / SKL Nilai Total
Internasional Akademik 15 14 13
Internasional Non Akademik 15 14 13
Nasional Akademik 12 11 10
Nasional Non Akademik 12 11 10
Provinsi Akademik 9 8 7
Provinsi Non Akademik 9 8 7
Kabupaten  Akademik 6 5 4
Kabupaten Non Akademik 6 5 4
  • Daya Tampung Sekolah

Daya tampung Peserta Didik Baru SMAN 1 Tembilahan Hulu  adalah 9 Rombongan Belajar (@ 36 orang) terdiri dari 5 Rombongan Belajar Jurusan MIPA dan 4 Rombongan Belajar Jurusan IPS.

  1. Pengumuman kelulusan

Pengumuman kelulusan  secara online atau media lainnya sesuai dengan kuotanya dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

  1. Daftar Ulang/Verifikasi berkas
  2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri
  3. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
  • Menunjukkan Bukti kartu pendaftaran asli
  • Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli;
  • Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

WEBSITE PPDB : https://riau.siap-ppdb.com/

Surat pernyataan : https://berkas.siap-ppdb.com/riau/juknis.200613121211.pdf

 

Official Social Media

Video Unggulan

Informasi Penting

Testimonial